Jika kenyataannyan demikian, maka uang yang diserahkan oleh pemuda kepada petugas tersebut adalah rasywah (suap), yang tidak boleh ia berikan. Mencium Hajar Aswad adalah sunah, bukan termasuk rukun haji dan bukan wajib haji. Oleh karena itu, orang yang sanggup mengusapnya dengan telapak tangan atau menciumnya tanpa menyakiti orang lain dianjurkan untuk melakukannya.
Jika tidak sanggup melakukan dua hal di atas, maka dia bisa mengusapnya dengan tongkat lalu mencium tongkat tersebut. Jika tidak sanggup juga, maka dia bisa memberi isyarat (menunjuk kepada Hajar Aswad) dari arah yang berhadapan dengan Hajar Aswad sambil bertakbir (membaca: “Allahu Akbar”). Inilah yang dinamakan dengan sunah.
Memberi suap untuk melakukan sunah tersebut tidak boleh dilakukan oleh Thaif (orang yang sedang melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran) atau petugas keamanan. Mereka semua wajib menjauhi hal tersebut dan segera bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.