Apa hukum memberi nama dengan nama Khālid (yang kekal), mengingat bahwa kekekalan itu hanya milik Allah dan bukan milik makhluk yang diciptakan Allah, dan mengapa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak mengubah nama Khālid bin Al-Walīd?
Boleh memberi nama dengan nama Khālid, karena kekekalan di sini relatif dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam membolehkan penamaan ini.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.