Telah lahir seorang anak laki-laki saya yang saya beri nama Fathul Bārī dan sekarang telah berusia sepuluh tahun.
Saya mohon fatwa dari Anda tentang hukum syariat dalam penamaan ini dari segi kebolehan dan keharamannya, dan apakah menurut syariat ada keharusan mengganti nama yang terdiri dari beberapa kata menjadi nama tunggal, seperti Nāyif, Tsawāb, atau Fathī, setelah pencatatannya dalam dokumen resmi? Mohon penjelasannya.
Boleh menamakan dengan nama Fathul Bārī tersebut dan tidak ada dosa dalam hal tersebut, karena maknanya adalah anugerah atau kemenangan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Jika Anda ingin menggantinya dengan nama lain seperti Abdurrahman atau Abdullah, maka hal itu juga tidak apa-apa.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.