Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi nama anak-anaknya dengan nama basyīr, nadzīr, sirāj dan munīr

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Nama Anak-anaknya Dengan Nama Basyīr, Nadzīr, Sirāj dan Munīr

Pertanyaan

Saya seorang ayah yang memiliki empat orang anak. Saya merasa ragu tentang nama-nama mereka, apakah dibolehkan ataukah diragukan kebolehannya? Nama-nama mereka adalah sebagai berikut: anak yang pertama bernama Basyīr (pembawa kabar gembira), anak yang kedua bernama Nadzīr (pemberi peringatan), anak yang ketiga bernama Sirāj (cahaya) dan anak yang keempat bernama Munīr (yang menerangi). Mohon fatwa tentang nama-nama ini, semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Tidak apa-apa memberi nama dengan nama-nama yang disebutkan, karena nama-nama tersebut adalah nama-nama yang baik.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'