Saya beritahukan pada Bapak-bapak bahwasanya saya memiliki istri ketika hamil sedang keletihan, dan ketika bulan keenam dia keguguran dan belum sempurna janinnya. Janin tersebut kira-kira berumur lima bulan.
Ini terjadikira-kira lima atau enam tahun yang lalu di rumah sakit militer di kota Riyadh dan kegururan dua kali di rumah sakit militer yang sama di Riyadh. Pertama pada bulan kelima dan kedua pada bulan keempat.
Pertanyaan saya: Pada saat istri saya keguguran, pihak rumah sakit memiliki peraturan yaitu mereka menguburkannya di rumah sakit. Mereka memberitahu saya ketika mereka meletakkan janin di tempat kaca, mereka berkata, "Apakah Anda mau mengambilnya atau menandatangani surat ini lalu mewakilkan prosesnya kepada rumah sakit dan menguburkannya?"
Sesudahnya saya melaksanakan dan menandatangani surat supaya mereka mendapat kuasa dalam menangani semua proses menurut metode Islam. Benarkah yang telah saya lakukan ataukah tidak? Saya sesudah itu semua belum memberi nama janin yang keguguran ini, apakah boleh sesudah melewati sekitar enam tahun? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik, apakah saya berdosa?
Tidak mengapa Anda memberi kuasa kepada rumah sakit untuk menjalankan kewajiban seperti memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Dan disunahkan bagi Anda untuk memberikan aqiqah dan nama meskipun telah melewati masa yang disebutkan dalam pertanyaan, baik janin itu lelaki maupun perempuan. Semoga Allah menjadikannya sebagai syafaat yang memberikan syafaat dan memberikan ganti yang lebih baik darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.