Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi hadiah kepada keluarga jenazah ketika takziah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Hadiah Kepada Keluarga Jenazah Ketika Takziah

Pertanyaan

Ada suatu kebiasaan di bagian utara Nigeria ketika melakukan takziah ke rumah orang yang meninggal dunia, dimana sebagian orang memberikan sejumlah uang kepada keluarga berduka. Apakah harta ini dianggap sebagai peninggalan jenazah dan dibagikan kepada ahli waris?

Jawaban

Harta tersebut menjadi milik keluarga almarhum. Tidak sah hukumnya memberikan hadiah kepada jenazah, kecuali melalui sedekah yang pahalanya diniatkan untuk almarhum. Tradisi memberikan hadiah kepada keluarga jenazah ketika takziah adalah bidah dan memberatkan para pelayat. Yang disunnahkan adalah membuat makanan untuk mereka. Namun jika keluarga jenazah adalah orang miskin, maka dianjurkan bersedekah dengan sesuatu yang mereka butuhkan atau memberikan bantuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'