Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli mobil dengan sistem kredit kemudian ingin menukarnya, tapi perusahaan justru membatalkan akad pertama dan menganggapnya sebagai akad sewa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Mobil Dengan Sistem Kredit Kemudian Ingin Menukarnya, Tapi Perusahaan Justru Membatalkan Akad Pertama Dan Menganggapnya Sebagai Akad Sewa

Pertanyaan

Sembilan bulan lalu saya membeli sebuah mobil seharga 53.000 riyal dengan sistem kredit, dan besaran angsurannya 1.073 riyal per bulan. Saya ingin membeli mobil yang lebih besar dari yang saya miliki sekarang dari perusahaan yang sama, tempat saya membeli mobil pertama. Pihak perusahaan mengatakan kepada saya bahwa mereka akan mengambil kembali mobil pertama, membatalkan akad pertama, menghitung angsuran selama sembilan bulan yang saya bayarkan sebagai uang sewa mobil pertama. Lalu mereka menuliskan akad baru untuk mobil kedua, dan saya memulai lagi dengan kredit baru. Apakah ada yang tidak tepat dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda atas jasa Anda kepada kaum muslim dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Hal yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk dalam bab iqalah, artinya adalah penolakan akad, penjual menarik kembali mobilnya dan pembeli menarik kembali uangnya. Adapun mengubah akad pertama menjadi sewa setelah berjalan selama sembilan bulan, maka ini tidak benar.

Tapi, Anda boleh menjual mobil Anda itu dengan harga yang setara, baik kepada si penjualnya menggunakan sistem tukar tambah dengan mobil lain, atau kepada orang lain dan kemudian Anda membeli mobil lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.