Saya seseorang yang memiliki perangkat HP. Ada orang yang ingin membeli HP ini dan dia meminta hal-hal berikut dari saya:
1. Perangkat HP
2. Kartu perdana. Perlu diketahui, kartu perdana ini dikeluarkan atas nama pembeli. Penjual mengurus pengeluaran kartu perdana atas nama pembeli. Penjual membayar harga HP yang dipatok sebesar SR 3.500. Dia memberikan kartu perdana lengkap dengan HP dan membebankan pembayaran secara kredit bulanan yang mencapai SR 5.000 atau SR 5.500.
Bimbinglah saya ke jalan yang benar, semoga Allah membalas anda dengan sebaik-baiknya. Jika tindakan ini salah, bagaimana mensikapi transaksi seperti ini yang terlanjur terjadi?
Model transaksi yang disebutkan ini tidak boleh dilakukan, lantaran termasuk kategori pinjaman guna menarik keuntungan; karena pada hakekatnya anda meminjami biaya kartu HP agar dia membeli perangkat HP anda.
Setiap pinjaman yang diberikan guna menarik keuntungan itu termasuk riba. Oleh sebab itu, anda wajib meninggalkan transaksi seperti ini, bertaubat yang semurni-murninya kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.