Bisul yang terdapat pada hewan kurban tersebut termasuk jenis penyakit. Selama penyakit ini tidak tampak oleh Anda ketika membelinya dan tidak mempengaruhi kesehatannya maka insya Allah kurban ini sah dan penyakit ini bukan termasuk cacat yang menjadi penghalang bagi kesahan kurban.
Cacat yang membuat kurban tidak sah adalah jika penyakit itu merupakan penyakit yang jelas dan jika bisul tersebut merusak sebagian besar dagingnya sesuai hadis Al-Barra’ bin `Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berdiri di antara kami kemudian bersabda,
“Empat hewan ternak tidak sah digunakan untuk berkurban: hewan buta sebelah yang jelas kebutaannya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis serupa dan menghukuminya sebagai hadis sahih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.