Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membebaskan harta haram, syarat taubat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membebaskan Harta Haram, Syarat Taubat?

Pertanyaan

Seseorang hidup dan mendapatkan rizki dari hal yang diharamkan, sebagai guru musik dan penabuh alat musik di tempat hiburan dan tempat tari, lalu dia tobat kepada Allah dan menjauhi hal yang diharamkan itu, serta kembali kepada Allah. Lalu, apakah di antara syarat diterima tobatnya, dia harus membebaskan diri dari harta yang dia kumpulkan dari cari itu? Dia juga bertanya: bagaimana membelanjakan uang itu, dia siap untuk melepas diri dari uang tersebut seluruhnya. Apakah persoalanya akan berbeda antara jika dia siap untuk merelakan harta itu dengan jika dia tidak siap, dan merasa cukup dengan rezeki lainnya atau tidak cukup?

Jawaban

Jika pada saat mendapatkan rezeki yang haram itu dia seorang yang kafir, lalu bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (tulus) dari kekafiran dan rezeki yang haramnya itu, maka Allah akan menerima taubatnya. Tidak wajib baginya melepas harta yang dia dapatkan dari jalan haram sebelum islamnya. (Allah) Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfaal: 38)

Jika dia tidak kafir saat mendapatkan rezeki haram itu, namun fasiq dengan rezeki yang haram tersebut, lalu dia taubat, maka di antara syarat diterima taubatnya adalah melepas harta haram itu dengan membelanjakannya pada hal-hal yang baik. Karena hal itu bukti ketulusan dan keikhlasan taubatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'