Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat buah-buahan kepada panitia yang dibentuk pemerintah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Buah-buahan Kepada Panitia Yang Dibentuk Pemerintah

Pertanyaan

Sejak kami menangani pendistribusian zakat kurma di Riyadh, ada beberapa masalah yang kami hadapi, antara lain: Bahwa petani ketika didatangi petugas penerima zakat atas perintah panitia zakat untuk mengambil jumlah tertentu dari kurmanya, petani tersebut menjawab, "Saya telah memberikan zakat kepada orang-orang yang saya kenal." Ada juga yang mengatakan, "Kurma yang saya miliki tidak masuk kategori wajib zakat," dan yang lain lagi mengatakan, "Saya hanyalah pekerja dan tidak punya kurma, sedangkan pemiliknya tidak diketahui alamat dan tempat tinggalnya." Karena itulah kami sampaikan masalah ini kepada instansi terkait di Kementerian Keuangan, dan mereka menyarankan kami untuk menyampaikan masalah ini kepada Anda yang mulia supaya mendapat pengarahan sebagaimana mestinya. Apakah diterima perkataan orang yang menyatakan bahwa dia telah mengeluarkan zakat kurmanya? Apakah diterima perkataan orang yang menyatakan bahwa kurma yang dia miliki tidak masuk kategori wajib zakat? Padahal petugas panitia zakat telah menaksir berapa banyak kurma yang dia miliki. Apa yang harus panitia lakukan jika petugas penerima zakat mendatangi perkebunan dan tidak bertemu pemiliknya, tetapi bertemu pekerja yang menolak memberikan zakat yang telah ditentukan? Kami harap Anda berkenan memberikan arahan semestinya; semoga Allah memberikan kejelasan dan membimbing langkah Anda.

Jawaban

Pertama, hendaklah instansi berwenang melakukan sosialisasi kepada para petani agar mereka tidak memberikan zakat kepada seseorang selain kepada panitia zakat resmi dari pemerintah atau yang mewakilinya. Dan meminta tanda tangan mereka (sebagai bukti) bahwa masalah penarikan zakat oleh panitia yang dibentuk pemerintah ini telah disampaikan, sehingga dalam prosedur selanjutnya, klaim mereka telah penyerahan zakat kepada selain panitia tidak dapat diterima.

Kedua, tidak diterima perkataan petani yang menyatakan bahwa dia tidak mempunyai kewajiban berzakat jika petugas zakat telah menetapkan bahwa dia wajib mengeluarkan zakat, karena petugas lebih mengetahui fakta sesungguhnya dan bertanggung jawab dalam masalah ini. Zakat boleh diambil dari petani tersebut sesuai taksiran kurma yang dimilikinya.

Ketiga, orang yang mengaku bahwa dia bukan pemilik kurma tapi hanya pekerja, tidak boleh dipaksa menyerahkan zakat, akan tetapi yang boleh dipaksa menyerahkan zakatnya adalah pemiliknya. Dalam hal ini petugas dapat meminta pekerja untuk menunjukkan tempat tinggal pemilik, demikian juga bisa menanyakannya kepada tetangga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'