Pembayaran uang jaminan oleh pengguna jasa perusahaan televisi, air atau listrik sebagai jaminan pelunasan kredit tagihan adalah boleh. Namun, penyimpanan uang tersebut dengan sistem bunga di tabungan, misalnya, adalah diharamkan. Bahkan tindakan itu termasuk dosa besar karena merupakan riba, baik bunga tersebut diberikan kepada pemilik uang jaminan ataupun diserahkan kepada perusahaan.
Undang-undang tidak dapat mengubah sesuatu yang haram menjadi halal. Hanya hukum Allah yang menjadi ukuran kebenaran, meskipun bertentangan dengan undang-undang. Anda maupun perusahaan tidak boleh memanfaatkan bunga tersebut. Jika Anda telah menerimanya dari perusahaan, maka Anda harus menginfakkannya dalam hal-hal kebaikan. Anda juga harus berkomitmen untuk tidak melanjutkan kegiatan ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.