Menerima uang suap, membayarnya kepada penerima suap, dan menyampaikannya dari penyuap kepada penerima suap termasuk dosa besar, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin `Amr bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dan Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam hukum.”
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Tsauban Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara mereka.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.