Anda harus melunasi hutang Anda kepada ahli waris saudara Anda, mereka adalah istri, ibu, dan ayahnya, jika realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa karena mereka terhalang oleh ayah mereka. Setelah melihat susunan ahli warisnya, maka diperoleh angka pembagi untuk harta warisan tersebut, yaitu dua belas.
Dengan demikian, istri mendapatkan tiga, karena bagiannya berdasarkan hukum syariat waris adalah seperempat. Ibu mendapatkan dua, karena bagian warisnya adalah seperenam. Sedangkan ayah mendapatkan tujuh karena bagiannya sesuai ketetapan syariat adalah ‘ashabah (sisa pembagian).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.