Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membaurkan anak laki-laki dengan anak perempuan
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Sebagian saudara muslim kami bersikeras untuk tidak membaurkan anak laki-laki dengan anak perempuan di usia dini. Apakah kami berdosa jika melakukan hal demikian?
Jawaban
Jika perbauran itu terjadi di usia 4-5 tahun sebagaimana yang Anda sebutkan dalam surat Anda, maka tidak ada masalah dengan hal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.