Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membaurkan anak laki-laki dengan anak perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan

Pertanyaan

Sebagian saudara muslim kami bersikeras untuk tidak membaurkan anak laki-laki dengan anak perempuan di usia dini. Apakah kami berdosa jika melakukan hal demikian?

Jawaban

Jika perbauran itu terjadi di usia 4-5 tahun sebagaimana yang Anda sebutkan dalam surat Anda, maka tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'