Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membantu keluarga seseorang yang tidak ada di rumahnya tanpa melakukan khalwat (berduaan) dengan istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membantu Keluarga Seseorang Yang Tidak Ada Di Rumahnya Tanpa Melakukan Khalwat (Berduaan) Dengan Istrinya

Pertanyaan

Saya mempunyai kerabat jauh yang berada di penjara selama 15 tahun, Saya menanggung keperluan keluarganya, seperti sekolah anak-anaknya, membelikan keperluan rumah, dan nasihat terhadap keluarga kerabat saya tersebut. Saya juga duduk bersama mereka tanpa mahram, tetapi saya memperlakukan mereka dengan penuh hormat, menghargai, dan persaudaraan karena Allah. Dia (istrinya) memakai jilbab tapi membuka wajah dan tangannya. Saya terdorong melakukan itu karena para kerabatnya yang mahram tidak mempedulikan keadaannya. Maka saya ingin mengetahui posisi saya menurut syariat. Apakah yang saya lakukan boleh atau tidak ? perlu diketahui bahwa semua yang saya lakukan ini di jalan Allah, dan karena saya menyadari kewajiban saya terhadap kerabat saya yang tidak berada di rumah. juga karena mereka tidak mempunyai pendapatan untuk dibelanjakan, dan tidak seorangpun peduli terhadap mereka.

Jawaban

Apa yang Anda lakukan kepada keluarga kerabat Anda yang tidak berada di rumah itu merupakan perbuatan baik dan terpuji, karena membantu orang yang lemah dengan memenuhi kebutuhannya termasuk amal saleh. Akan tetapi Anda tidak boleh berkhalwat dengan perempuan itu, karena dia bukan mahram Anda, dan dia tidak boleh membuka wajahnya di depan Anda, karena Anda juga bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.