Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, dari yang terhormat Direktur Utama Cabang Kementerian Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan, dalam surat bernomor (SH/6792/6) tanggal 5/5/1417 H., yang dilimpahkan kepada Komite, dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor 2532 tanggal 11/5/1417 H.
Beliau mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Dengan ini saya ajukan kepada Anda, berkas-berkas yang berkaitan dengan proposal yang diajukan oleh seorang warga negara (Kerajaan Arab Saudi) yang bernama ('A. 'A. Q.) agar kami menyetujui pembangunan tempat tinggal untuk imam dan muadzin Masjid al-Zaini di al-'Aziziyah, di atas tanah yang diwakafkan untuk perluasan masjid.
Mengingat tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk perluasan masjid, namun akhirnya tidak jadi karena posisinya tidak sejajar dengan arah kiblat. Saya mohon agar Anda bersedia menjelaskan sejauh mana kebolehan memanfaatkan tanah ini untuk membangun tempat tinggal imam dan muazin masjid tersebut karena tidak ada tempat tinggal untuk keduanya.
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite memberikan jawaban sebagai berikut:
Jika realitanya memang seperti yang telah disebutkan, yaitu tidak memungkinkan untuk memperluas masjid di atas tanah tersebut karena posisinya tidak sejajar dengan arah kiblat, dan orang yang mewakafkan tanah setuju untuk mengubah fungsi tanah tersebut, dari untuk perluasan masjid menjadi tempat tinggal imam dan muadzin, maka hal itu boleh dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.