Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Wakil Menteri Haji dan Wakaf untuk Urusan Masjid (10157/7/s) tanggal 09/08/1413 H, yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior No 4239, tanggal 16/8/1413 H.
Pihaknya telah diminta untuk mengkaji permintaan imam Masjid Utsman bin Affan, Syifa di Riyadh, untuk membangun perumahan imam dan muazin pada bagian tanah yang tersisa dari masjid setelah pembangunan masjid.
Denah masjid dan lahan yang tersisa terlampir. Permintaan telah dialihkan ke Komite Mesjid pada Kantor Penelitian ilmiah dan Fatwa untuk meninjau tanah dan membuat laporan.
Komite telah melakukan peninjauan dan memberikan laporan yang teksnya berbunyi: Pada hari Kamis 1414/11/10 H, kami telah berkunjung ke Mesjid Utsman bin Affan di Syifa dan kami telah melihat hal-hal berikut ini:
A. Bahwa masjid tersebut bukanlah masjid jamik yang dapat menampung orang-orang shalat di waktu sekarang.
B. Bahwa lantai masjid yang berbentuk persegi tidak sesuai dengan arah aslinya, sehingga bangunan masjid disesuaikan dengan arah kiblat. Pada tanah tersebut tersisa tanah berbentuk segitiga besar di sisi selatan.
Masjid tidak dapat diperluas dari arah tersebut kecuali dengan merusak sudut yang lain, dan di atas lahan itu cocok untuk dibangun rumah untuk imam dan muadzin karena mereka memang tidak mempunyai tempat tinggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Setelah Komite Fatwa mempelajari maka Komite Fatwa mengeluarkan fatwa dengan menyetujui pembangunan rumah imam dan muadzin di atas lahan yang berbentuk segitiga yang mana masjid tidak dapat diperluas dari arah tersebut di sisi selatan masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.