Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membangun rumah pribadi atau kontrakan di atas masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membangun Rumah Pribadi Atau Kontrakan Di Atas Masjid

Pertanyaan

Di desa kami di Republik Arab Mesir, ada 6 masjid yang tersebar di seluruh penjuru desa. Karena saya memiliki sepetak tanah kosong yang jaraknya dengan salah satu masjid terdekat di desa saya adalah 700 meter dan di sekitar tanah ini ada sekitar 1500 muslim. Saya ingin menggunakan tanah ini untuk membangun rumah pribadi, tetapi saya ingin menjadikan lantai dasarnya sebagai masjid untuk kaum muslimin yang tinggal di daerah ini sedangkan lantai dua dan seterusnya untuk tempat tinggal saya atau untuk disewakan (dikontrakkan). Pertanyaannya adalah bolehkah membangun rumah pribadi atau kontrakan di atas masjid? Perlu diketahui bahwa masjid tersebut berisi Al-Qur'an (mushaf) dan kitab-kitab fikih dan hadis.

Jawaban

Jika tanah tersebut tidak diwakafkan untuk masjid dan tanah itu adalah milik Anda pribadi, maka tidak ada larangan membangun rumah yang terdiri dari dua lantai atau lebih kemudian menggunakan lantai dasarnya sebagai masjid untuk kaum muslimin yang ada di sekitar Anda sedangkan lantai dua dan seterusnya untuk rumah pribadi Anda atau untuk dikontrakkan karena niat awalnya adalah membangun masjid dan tempat tinggal dengan posisi seperti itu. Selain itu, juga demi kemaslahatan karena penduduk desa Anda membutuhkan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'