Ada seorang laki-laki wafat dan meninggalkan harta untuk istrinya sebesar 450.000 rial, senilai dengan rumah yang dia warisi dari orang tuanya. Laki-laki tersebut tidak memiliki ahli waris kecuali istrinya, karena dia mandul dan tidak dikaruniai anak. Dia juga tidak memiliki ahli waris 'ashabah (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Istrinya ingin menginfakkan harta tersebut untuk membangun masjid sebagai wakaf yang pahalanya diniatkan untuk suami, orang tua, dan dirinya sendiri. Apakah perbuatannya ini dibolehkan atau tidak?
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka hal itu dibolehkan, karena itu merupakan perbuatan baik dan terpuji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.