Membuat bangunan di atas kuburan dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya tidak boleh karena hal itu termasuk sarana kemusyrikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang melakukan hal itu dan mengatakan bahwa mereka termasuk orang yang jahat.
Menyerahkan harta (uang) untuk kas kuburan termasuk syirik terbesar karena hal itu termasuk salah satu jenis ibadah sedangkan orang yang melakukan salah satu jenis ibadah untuk selain Allah berarti telah berbuat syirik.
Uang atau harta yang terkumpul dari para peziarah kuburan hukumnya haram dan orang-orang wajib dicegah agar tidak menyerahkan uang ke kotak amal kuburan. Mereka harus diberi tahu bahwa hal itu termasuk syirik terbesar.
Namun, uang yang telah terkumpul tidak perlu dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi diberikan kepada para fakir miskin. Uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan masjid karena didapat dari cara yang haram sedangkan masjid harus dijauhkan dari uang haram semacam itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.