Apabila khatib sudah mulai menyampaikan khutbahnya pada hari Jumat, maka diwajibkan untuk diam dan dilarang berbicara, karena berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah!’ pada hari Jumat, saat imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia” (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi, jika khatib tersebut membaca doa atau menyebut nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka yang mendengarkannya boleh mengaminkan dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suara perlahan, bukan dikeraskan. Dan ini dalam rangka untuk menggabungkan teks-teks dalil yang bermacam-macam seputar masalah ini.
Di samiping itu, mengaminkan doa dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah termasuk ucapan yang dilarang mengucapkannya oleh orang yang mendengarkan khutbah, tapi justru merupakan sebuah ibadah yang berkaitan dengan khutbah itu sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.