Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mematuhi ayah untuk menyiram atau menjual tanaman qat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mematuhi Ayah Untuk Menyiram Atau Menjual Tanaman Qat

Pertanyaan

Ayah saya memiliki kebun jagung yang juga ditanami pohon qat. Satu baris untuk pohon qat dan satu baris pohon untuk jagung, berjajar satu baris-satu baris. Ayah saya memerintahkan saya untuk menyiram pohon jagung dan pohon-pohon lain yang ada di dalam kebun tersebut. Saya menolak karena di dalamnya terdapat pohon qat. Jika saya menyiram pohon jagung, maka pohon qat juga akan mendapatkan air siraman tersebut. Ayah saya terkadang juga memerintahkan saya untuk memetik tanaman qat untuk beliau jual di pasar. Bahkan terkadang dia menyuruh saya sendiri untuk menjualnya. Saya sangat berharap beliau mendapatkan hidayah dan saya terkadang mematuhi perintahnya. Ketika saya jelaskan keharaman pohon qat, beliau marah. Saya mencintai ayah saya, dan saya menginginkan kebaikan serta surga untuknya. Perlu diketahui bahwa ayah saya selalu mekukan shalat, sedangkan permasalahan tanaman qat di tempat kami, di Yaman, adalah permasalahan yang sudah umum di masyarakat. Pertanyaan saya: apakah yang saya lakukan ini benar? Jika tidak benar, mohon arahkan dan bimbing saya, serta berikan nasehat untuk ayah saya, karena ayah saya kemungkinan akan mau menerima jika beliau melihat dan membaca fatwa yang berasal dari Anda, serta melihat nama saya yang meminta fatwa, terlebih lagi jika fatwa tersebut dikeluarkan oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, serta melihat dan membaca tanda tangan Mufti Umum. Mohon Anda sudi memberi nasehat kepada saya, ayah saya dan penduduk desa saya khususnya, serta penduduk Yaman secara umum. Dan mohon doanya untuk ayah saya, semoga beliau mendapatkan hidayah. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik atas jasa Anda kepada kami, Islam dan seluruh kaum Muslimin.

Jawaban

Anda tidak boleh mematuhi ayah Anda untuk menyiram tanaman qat atau menjualnya, karena tanaman qat adalah haram, demikian juga menjual dan memakan hasil penjualannya. Dan tidak boleh patuh kepada makhluk yang menyuruh Anda berbuat maksiat kepada Sang Pencipta. Jika Anda melakukannya, berarti Anda telah tolong-menolong dalam dosa dan kezaliman.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'