Yang disunahkan dalam hewan kurban adalah dia dan keluarganya memakan sebagiannya, menyimpan sebagiannya dan menyedekahkan kepada para fakir miskin serta menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga; sesuai firman Allah Taala,
” Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam terkait daging hewan kurban,
“Makan, simpan dan sedekahkan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.