Sebagian orang mencampur kulit kopi dengan setengah kilo kurma, menambahkannya air, kemudian merebusnya selama setengah jam. Air rebusan itu diminum seperti kopi atau teh. Ritual ini seringkali dilakukan saat seorang wanita mengalami keguguran. Apakah yang demikian itu boleh atau tidak?
Minuman tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak. Namun jika memabukkan, maka haram diminum meskipun hanya sedikit.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.