Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memang gigi palsu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memang Gigi Palsu

Pertanyaan

Sejak kecil saya mengidap penyakit yang merusak gigi saya. Kedua orang tua saya tidak berusaha keras untuk mengobati saya. Penyakit tersebut semakin parah dengan bertambahnya usia saya hingga saat ini saya kehilangan hampir semua gigi geraham dan sebagian gigi depan saya sehingga membuat saya kesulitan untuk mengunyah makanan. Hal tersebut juga mengakibatkan saya merasa kurang nyaman untuk berbincang-bincang dengan teman-teman saya. Saya juga berfikir untuk menghubungi dokter spesialis guna memasang gigi palsu. Namun, sebelum melakukan hal tersebut, saya ingin mengetahui hukum syariatnya. Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Anda tidak apa-apa (boleh) memperbaiki gigi Anda pada dokter spesialis untuk menghilangkan ketidakwajarannya dan mengganti gigi yang rusak dengan gigi palsu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

نعم، يا عباد الله تداووا، فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء. أو قال: دواء إلا داء واحدًا. قالوا: يا رسول الله، ومـا هو؟ قال: الهرم

“Ya, wahai hamba-hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan menciptakan kesembuhan untuknya”. Atau beliau bersabda, “menciptakan obat untuknya, kecuali satu penyakit”. Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu?” Beliau menjawab, “Usia tua”.”

Abu `Isa berkata di dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Mas`ud, Abu Hurairah, dan Abu Khuzamah dari ayahnya dan Ibnu Abbas. Ini adalah hadis hasan dan sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memang Gigi Palsu