Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memanfaatkan masjid yang berada di dalam gedung pemerintahan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memanfaatkan Masjid Yang Berada Di Dalam Gedung Pemerintahan

Pertanyaan

Jawaban

Memanfaatkan masjid yang berada di dalam gedung pemerintahan 8 /5/1419 H yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2998) pada tanggal 11/5/1419 H, yang berisi pengkajian atas permohonan yang diajukan oleh pimpinan pemerintah provinsi al-Bukairiyah tentang boleh tidaknya memanfaatkan tanah masjid yang berada di dalam bangunan pemerintahan setelah dirobohkan, dikarenakan pemerintah juga tidak membutuhkanya, di samping bahwa masjid itu milik pemerintah secara khusus, sekarang pun masjid itu tidak digunakan untuk shalat.

Komite tetap telah mengkaji masalah tersebut, dan telah menelaah lampiran laporan yang disusun oleh komite pemeriksa masjid tersebut yang melibatkan: perwakilan Mahkamah al-Bukairiyah: Abdul Aziz Muhammad al-Luhaidan, perwakilan departemen wakaf: Abdullah Muhammad al-Luhaidan, perwakilan Badan Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar: Hamad bin Sulaiman ar-Rajihi dan perwakilan pemerintah provinsi al-Bukairiyah Abdul Aziz Shaleh al-Luhaidan

Tertulis dalam laporan tersebut yang isinya: Berdasarkan surat dari yang mulia Hakim Mahkamah al-Bukairiyah nomor (1/467) pada tanggal 13/3/1419 H yang didasarkan pada surat dari yang terhormat Mufti Umum Kerajaan (Arab Saudi), dan Ketua Dewan Ulama Senior serta Departemen Riset Ilmiah dan Fatwa nomor (2/1345) pada tanggal 4/3/1419 H tentang pembentukan komite yang terdiri dari Pengadilan Agama, Kantor Wakaf, Badan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, dan pemerintah untuk memeriksa masjid tersebut, maka kami telah mendapat kejelasan hal-hal berikut:

1. Masjid itu khusus untuk para pegawai pemeritah dan berada di dalam gedung (pemerintah).

2. Tidak memiliki pintu – pintu yang menghadap ke jalan.

3. Masjid tersebut tidak dipakai untuk salat lima waktu, selain salat Zuhur saja sampai berdiri masjid al-Haditsi yang berada di dekatnya.

4. Masjid tersebut tidak dipakai lagi untuk salat sejak hampir setahun setengah sejak selesainya pembangunan masjid al-Haditsi yang berada di dekatnya.

5. Masjid al-Haditsi yang berdekatan tersebut jaraknya kurang dari 40 meter.

Setelah pengkajian yang dilakukan oleh Komite Tetap terhadap masalah tersebut, maka memfatwakan bahwasanya tidak masalah memanfaatkan masjid tersebut, karena masjid itu bukan wakaf umum, tetapi masjid itu khusus untuk pemerintah, sudah lama tidak digunakan untuk shalat kecuali Zuhur saja, dan sudah tidak digunakan lagi lagi untuk shalat sejak setahun setengah sebagaimana telah disebutkan mengingat bahwa pemerintah tidak membutuhkannya lagi karena salat dilaksanakan di masjid umum yang baru dibangun dan dekat dari gedung pemerintah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'