Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada Anda dan memberi Anda taufik untuk mengikuti sunah. Memanjangkan jenggot yang Anda sebutkan adalah wajib, karena ia merupakan sunah para nabi dan salah satu bentuk fitrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyukur dan memotong jenggot, karena perbuatan itu menyerupai orang-orang kafir.
Adapun memendekkan jubah, maka yang wajib adalah memendekkannya hingga kedua mata kaki. Sedangkan yang lebih dari dua mata kaki adalah isbal yang diharamkan dan merupakan salah satu dosa besar.
Adapun memakai ‘imamah, ia termasuk hal-hal yang mubah (dibolehkan), bukan sunah seperti anggapan Anda. Dan yang lebih baik adalah Anda tetap memakai pakaian yang umum dipakai penduduk negara Anda, seperti ghutrah, syimagh dan sejenisnya.
Adapun ejekan orang-orang terhadap Anda, karena Anda berpegang teguh pada agama dan semangat Anda mengikuti sunah, maka jangan hiraukan ejekan tersebut dan Anda tidak perlu mempedulikannya. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk memahami agama-Nya dan mengamalkan sunah Sayyid al-Mursalin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.