Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu dibolehkan oleh agama.
Karena ia memakai pakaian berjahit, maka ia wajib puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ dari makanan pokoknya, atau menyembelih kambing kurban.
Hukum serupa dikenakan juga jika ia menutup kepalanya. Puasa boleh dilakukan di manapun, namun memberi makan dan menyembelih kambing harus dilakukan di Makkah.