Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai niqab dan menyentuh wewangian

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memakai Niqab Dan Menyentuh Wewangian

Pertanyaan

Apakah seorang perempuan boleh memakai niqab ketika ihram? Keluarga saya memakainya waktu haji, ketika pulang ada yang mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya haji yang kalian lakukan tidak diterima, karena kalian memakai niqab." Apakah sah bagi seorang perempuan memakai wewangian ketika ihram? Apakah boleh bagi seorang perempuan memakan pil penunda haid ketika haji? Apakah dapat diterima misalnya jika dia memegang laki-laki yang bukan mahramnya yang menemani mereka ketika haji, karena kondisi yang berdesak-desakan, dan dia khawatir akan hilang? Apakah dia boleh ihram memakai perhiasan emas?

Jawaban

a) Memakai niqab tidak dibolehkan bagi perempuan ketika berihram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,

ولا تنتقب المرأة، ولا تلبس القفازين

“Dan janganlah seorang perempuan (yang sedang berihram) memakai kain penutup muka (cadar) dan jangan pula memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari)

Tidak ada kafarat bagi perempuan yang memakai niqab ketika berihram jika dia tidak mengetahui haramnya (memakai niqab) dan hajinya tetap sah.

b) Tidak boleh bagi seseorang yang ihram memakai wewangian setelah ihram, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,

ولا تلبسوا شيئًا من الثياب مسه الزعفران أو الورس

” Janganlah kalian memakai pakain yang terkena za’faran dan wars (tanaman yang digunakan untuk mewarnai kain dan aromanya wangi)”

Dan ucapan Aisyah radhiyallahu `anha,

طيبت رسول الله صلى الله عليه وسلم لإحرامه قبل أن يحرم، ولحله قبل أن يطوف بالبيت

“Aku (Aisyah radhiyallahu `anha) memakaikan wewangian kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum beliau berihram dan pada saat bertahalul sebelum beliau thawaf di Ka`bah” (Muttafaq `Alaih)

Dan berdasarkan perkataan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berihram,

ا تمسوه طيبا

“Janganlah ia diberi (diolesi) wewangian” (Muttafaq ‘Alaih)

c) Seorang perempuan boleh menggunakan pil penunda haid ketika melaksanakan manasik haji.

d) Boleh bagi seorang perempuan dalam kondisi darurat ketika berdesak-desakan pada waktu haji atau waktu lainnya memegang pakaian atau sejenisnya dari laki-laki yang bukan mahram, untuk membantunya menghindari kondisi berdesak-desakan.

e) Seorang perempuan yang berihram boleh memakai gelang atau cincin emas dan sejenisnya, dan dia dianjurkan menutupinya dari laki-laki yang bukan mahram, karena khawatir akan menimbulkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'