a) Memakai niqab tidak dibolehkan bagi perempuan ketika berihram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,
“Dan janganlah seorang perempuan (yang sedang berihram) memakai kain penutup muka (cadar) dan jangan pula memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari)
Tidak ada kafarat bagi perempuan yang memakai niqab ketika berihram jika dia tidak mengetahui haramnya (memakai niqab) dan hajinya tetap sah.
b) Tidak boleh bagi seseorang yang ihram memakai wewangian setelah ihram, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,
” Janganlah kalian memakai pakain yang terkena za’faran dan wars (tanaman yang digunakan untuk mewarnai kain dan aromanya wangi)”
Dan ucapan Aisyah radhiyallahu `anha,
“Aku (Aisyah radhiyallahu `anha) memakaikan wewangian kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum beliau berihram dan pada saat bertahalul sebelum beliau thawaf di Ka`bah” (Muttafaq `Alaih)
Dan berdasarkan perkataan beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berihram,
“Janganlah ia diberi (diolesi) wewangian” (Muttafaq ‘Alaih)
c) Seorang perempuan boleh menggunakan pil penunda haid ketika melaksanakan manasik haji.
d) Boleh bagi seorang perempuan dalam kondisi darurat ketika berdesak-desakan pada waktu haji atau waktu lainnya memegang pakaian atau sejenisnya dari laki-laki yang bukan mahram, untuk membantunya menghindari kondisi berdesak-desakan.
e) Seorang perempuan yang berihram boleh memakai gelang atau cincin emas dan sejenisnya, dan dia dianjurkan menutupinya dari laki-laki yang bukan mahram, karena khawatir akan menimbulkan fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.