Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai nama kakek

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Nama Kakek

Pertanyaan

Saya diberi nama Abdud Dīn (hamba agama), meniru nama kakek saya, dan sekarang saya berumur 19 tahun. Beberapa orang menegur saya dan menerangkan kekeliruan nama ini. Saya sendiri ragu dengan nama ini, akan tetapi saya tidak menemukan jalan keluar yang tepat untuk memberi tahu ayah dan kakek saya. Bolehkan menamai seseorang dengan nama Abdud Dīn? Mohon penjelasannya semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Tidak boleh penamaan dengan nama Abdud Dīn. Anda harus berusaha mengganti nama ini, bisa dengan nama Abdurrahman, Abdullah, atau dengan nama-nama lainnya yang diperbolehkan syariat Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memakai Nama Kakek