Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai kaus kaki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memakai Kaus Kaki

Pertanyaan

Apa hukum memakai kaus kaki ketika melakukan tawaf qudum dalam ibadah haji, dan tawaf umrah pada saat umrah? Dan apakah kaus kaki termasuk jenis benda yang berjahit? ?

Jawaban

Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit atau sejenisnya maka dia boleh memakainya dan wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ kurma atau sejenisnya, atau menyembelih kambing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memakai Kaus Kaki