Apabila Anda hanya mendapatkan material gigi palsu dari emas, kecuali bahan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap, maka Anda boleh memasang gigi geraham palsu dari emas jika memang kondisinya mendesak. Landasan hukumnya adalah,
“Sesungguhnya hidung Arfajah bin As’ad terpotong saat perang Kilab. Kemudian dia membuat hidung palsu dari perak. Namun, hidungnya justru menjadi busuk. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas dan dia melakukannya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain dan hadis ini dianggap sahih oleh Hakim. Ada pula riwayat dari al-Atsram, dari Musa bin Thalhah, Abu Jamrah adh-Dhuba’i, Abu Rafi’, Tsabit al-Bunani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan al-Mughirah bin Abdullah, bahwa mereka mengencangkan gigi mereka dengan emas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.