Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi hutang saudara anda yang meninggal dunia, apakah bermanfaat baginya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Melunasi Hutang Saudara Anda Yang Meninggal Dunia, Apakah Bermanfaat Baginya

Pertanyaan

Saudara lelaki saya meninggal dunia sekitar delapan tahun lalu karena kecelakaan mobil. Dia punya utang dan saya telah melunasi hutangnya. Dia berutang kepada seseorang dan saya telah membayarnya namun masih tersisa sedikit, dan almarhum mempunyai tenggang waktu untuk melunasinya, namun saya belum bisa melunasinya hingga sekarang. Apakah saudara saya akan ditimpa azab karena dia terlambat membayar utang? Mohon saya diberi penjelasan. Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Hak manusia satu sama lain didasarkan kepada pertentangan. Oleh karena itu, Anda wajib segera melunasi sisa hutang saudara Anda, kecuali yang berpiutang bersedia merelakan.

Upaya Anda dalam melunasi hutang saudara Anda adalah amal terpuji dan disyukuri, dan amal ini termasuk amal berbuat baik dan menyambung silaturahim. Semoga Allah menyayangi Anda dan menolong Anda untuk melunasi hutang yang tersisa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'