Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi hutang orang yang meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melunasi Hutang Orang Yang Meninggal Dunia

Pertanyaan

Seorang pegawai gajinya tidak cukup menutupi kebutuhannya, lalu dia berhutang dan dia berniat untuk mengembalikannya, namun belum sempat dia melunasi utangnya dia sudah meninggal. Apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Utang orang yang meninggal dunia dan dia belum membayar utangnya harus dilunasi dari harta warisannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'