Orang yang menunda melempar jamrah pada hari kesebelas hingga malam hari karena alasan syar’i, dan baru menunaikannya di malam hari itu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Demikian juga orang yang menunda melempar jamrah pada hari kedua belas hingga malam hari, maka itu tidak apa-apa dan sah.
Pada malam yang sama, dia wajib bermalam di Mina dan melempar jamrah pada hari ketiga belas sebelum zawal (matahari tergelincir). Sebab, dia tidak keluar dari Mina pada hari kedua belas sebelum matahari terbenam.
Namun untuk lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam beribadah, hendaknya dia berusaha melempar jamrah pada siang hari di masa yang akan datang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.