Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melawan pelaku penyerangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melawan Pelaku Penyerangan

Pertanyaan

Apabila sebuah rumah dimasuki pencuri di waktu malam, baik membawa senjata atau tidak, apakah pencuri tersebut boleh dibunuh atau tidak? Kami sangat berterima kasih atas penjelasan Anda.

Jawaban

Pelaku kriminalitas, seperti penyerang dan pencuri, boleh dilawan. Namun, sebisa mungkin perlawanan dilakukan dengan efek yang paling ringan. Apabila seseorang mampu melawannya dengan hardikan dan ancaman verbal, maka dia tidak boleh melakukan lebih dari itu, seperti memukul dan membunuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'