Pendapat yang benar adalah dibolehkan melakukan umrah beberapa kali dalam satu tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Antara umrah yang satu dengan umrah yang berikutnya adalah penghapus (dosa) di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali surga.” (Muttafaq `Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.