Segala puji hanya milik Allah. Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, Nabi terakhir. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang dilayangkan kepada Mufti Agung, yang berasal dari Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan nomor surat (69199) tanggal 6/10/1411 H, serta surat yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (4245) tanggal 20/10/1411 H.
Wakil Menteri meminta untuk memperhatikan permohonan seorang penanya yang berinisial (M. A. A. S), untuk diberikan izin menziarahi kubur anak perempuannya berinisial (A), yang terletak di Abu `Arisy di Jizan.
Dan setelah melakukan pengkajian terhadap masalah yang diajukan, maka Komite memberikan jawaban bahwa peminta fatwa tidak boleh melakukan perjalanan jauh untuk menziarahi kubur anak perempuannya, yang terletak di negara Arab Saudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis sahih menyebutkan,
لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد، المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي هذا
“Tidak boleh melakukan perjalanan jauh, kecuali untuk mengunjungi tiga buah mesjid, yaitu: Masjid Haram, Masjid Aqsha, dan Masjid Nabawi.”
Dalam hal ini, peminta fatwa cukup mendoakan anaknya tersebut dari daerah tempat tinggalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.