Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melakukan onani di laboratorium karena suatu keperluan yang mendesak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melakukan Onani Di Laboratorium Karena Suatu Keperluan Yang Mendesak

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Komite dari Direktur Rumah Sakit Angkatan Bersenjata dan dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 2197 tanggal 21/3/1419 H. Dia mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Saya informasikan kepada Anda bahwa kami telah menerima beberapa pertanyaan dari Rumah Sakit Angkatan Bersenjata tentang hukum melakukan onani di ruang laboratorium Rumah Sakit dengan tujuan pemeriksaan masalah kemandulan. Contoh (mani) tersebut mesti diserahkan ke Laboratorium 10 menit setelah keluar dan tidak bisa diserahkan dalam jangka waktu yang lebih lama dari itu. Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa tentang hukum onani dengan tujuan melakukan penelitian medis tentang masalah kemandulan atau penyakit lain yang membutuhkan contoh air mani di laboratorium?

Jawaban

Setelah melakukan kajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut melihat kebutuhan yang mendesak (darurat) untuk melakukan itu (onani) dan kemaslahatan yang diinginkan lebih besar daripada bahaya yang timbulkan oleh onani itu sendiri, maka hal itu diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'