Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaknat orang tua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melaknat Orang Tua

Pertanyaan

Seorang lelaki menunaikan shalat, tetapi dia melaknat dan mencaci ayahnya. Istrinya juga mencaci mertuanya. Ayah lelaki tersebut sudah meninggal. Apakah sang anak berhak mewarisi harta ayahnya?

Jawaban

Perbuatan melaknat dan mencaci kedua orang tua termasuk kedurhakaan yang terbesar dan perbuatan dosa besar sebab Allah Ta’ala berfirman,

فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّي ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia(23) Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al-Israa’: 23-24)

Oleh karena itu, anak yang mencaci dan melaknat kedua orang tuanya harus bertobat kepada Allah dan berbuat baik kepada orang tuanya serta meminta maaf kepada mereka. Salatnya tetap sah, tetapi dia berdosa besar karena mencaci dan melaknat orang tuanya. Dia berhak mewarisi harta kerabatnya karena dia seorang Muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Melaknat Orang Tua