Sebagaimana Anda ketahui, pemerintah -dengan pertolongan Allah- memberikan pinjaman untuk pembangunan atau renovasi perumahan. Konsekuensinya, hutang pinjaman kepada seseorang ini baru terlunasi setelah 25 tahun lamanya. Kita tahu, jika orang ini meninggal dunia, hutang pinjaman itu terus menjadi tanggung jawabnya.
Bagaimana sebenarnya hukum hutang ini, apakah seperti halnya hutang pribadi ataukah berlaku hukum khusus?
Hutang pinjaman yang belum dilunasi merupakan hutang yang mesti dibayar menggunakan harta warisan, layaknya hutang-hutang yang lain, sesuai jadwal pembayarannya, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه
“Jiwa seorang mukmin akan menggantung karena hutangnya, sampai dilunasi.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.