Apabila masjid jamik lebih dulu dibangun lalu kuburan dimasukkan ke dalamnya maka kuburan tersebut harus digali dan dipindahkan ke pemakaman. Adapun jika kuburan yang terlebih dulu dibangun kemudian baru mesjid, maka masjid tersebut harus dibongkar, karena tempat ini dikhususkan untuk pemilik makam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.