Kami membangun mesjid pada tanah milik kami. Masjid tersebut lokasinya dekat dengan pemakaman desa yang berjaraknya tiga meter. Kuburan itu bukan di depan masjid dan bukan pula di arah kiblat.
Masjid ini dibuat dengan luas 9 x 6 dan tinggi mencapai dua meter setengah. Mesjid ini hanya digunakan untuk shalat berjamaah dan bukan untuk salat Jumat, dan tidak ada pengganti dari mesjid ini.
Apakah kami boleh menyempurnakan pembangunan masjid tersebut atau mengubah lokasinya dekat lokasi pertama? Demikian, semoga Allah memelihara Anda.
Apabila lokasinya seperti Anda sebutkan pada pertanyaan bahwa kuburan tidak menyatu dengan masjid dan terpisah daripadanya, maka tidak ada masalah untuk mempertahankan masjid tersebut dan shalat di dalamnya karena tidak ada larangan tentang hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.