Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mandi junub pada hari jum’at

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mandi Junub Pada Hari Jum’at

Pertanyaan

Jika seseorang junub pada hari Jumat lalu mandi junub, apakah ia mesti mandi sunah hari Jumat lagi? Atau apakah saat kami mandi boleh satu niat untuk dua mandi? Atau berniat untuk keduanya? Apakah kami harus memisahkan antara dua mandi ini? Maksudnya kami mengeringkan anggota tubuh setelah mandi yang pertama kemudian kami mandi lagi untuk yang kedua kalinya atau bagaimana?

Jawaban

Mandi junub sudah cukup mewakili mandi hari Jumat sebab tujuan mandi pada hari Jumat adalah untuk membersihkan dan menghilangkan bau kurang sedap dari tubuh. Tujuan ini sudah tercapai dengan adanya mandi junub, namun disunahkan untuk berniat memasukkan mandi hari Jumat pada mandi junub tersebut agar mendapatkan pahala dengan niat itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'