Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum terlambat untuk bersujud hingga imam bersujud untuk sujud kedua dan dia mengikuti imam pada sujud kedua tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makmum Terlambat Untuk Bersujud Hingga Imam Bersujud Untuk Sujud Kedua Dan Dia Mengikuti Imam Pada Sujud Kedua Tersebut

Pertanyaan

Pada suatu hari kami shalat Asar secara berjamaah di sebuah masjid. Pada rakaat kedua kami sujud untuk sujud pertama, dan ketika kami telah bangkit dari sujud ada seorang jama'ah tetap sujud dan ketika dia bangkit dari sujud imam bertakbir untuk sujud kedua dan orang itu ikut sujud kedua. Apa hukum shalat seperti ini? Perlu diketahui bahwa imam melakukan shalat tergesa-gesa.

Jawaban

Orang yang disebutkan apabila dia duduk antara dua sujud kemudian mengikuti imam maka tidak ada salah padanya. Apabila dia tidak duduk di antara dua sujud maka dia wajib melakukan satu rakaat setelah salam sebagai ganti dari meninggalkan duduk di antara dua sujud (karena rakaat tersebut jadi batal dan rakaat yang setelahnya menjadi penggantinya), karena duduk di antara dua sujud merupakan rukun shalat yang tidak dapat gugur karena lupa atau disengaja.

Apabila dia tidak mengqada satu rakaat setelah imam membaca salam dan jarak waktunya sudah lama maka dia wajib mengulangi shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.