Orang yang disebutkan apabila dia duduk antara dua sujud kemudian mengikuti imam maka tidak ada salah padanya. Apabila dia tidak duduk di antara dua sujud maka dia wajib melakukan satu rakaat setelah salam sebagai ganti dari meninggalkan duduk di antara dua sujud (karena rakaat tersebut jadi batal dan rakaat yang setelahnya menjadi penggantinya), karena duduk di antara dua sujud merupakan rukun shalat yang tidak dapat gugur karena lupa atau disengaja.
Apabila dia tidak mengqada satu rakaat setelah imam membaca salam dan jarak waktunya sudah lama maka dia wajib mengulangi shalatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.