Al-muwaalah (mengerjakan secara berturut-turut) merupakan salah satu syarat sah wudhu. Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhunya atau sebagian dari salah satu anggota wudhunya walaupun hanya sedikit, dan (teringat) ketika dia masih berwudhu atau setelah berwudhu tetapi sisa-sisa air di anggota wudhunya belum kering, maka dia cukup membasuh anggota wudhunya yang terlupa tersebut dan anggota-anggota wudu setelahnya.
Jika dia teringat akan hal tersebut setelah sisa air di anggota wudhunya telah kering, ketika salat atau setelah melakukan shalat, maka dia harus mengulangi wudhunya, sebagaimana disyariatkan oleh Allah, dan dia juga harus mengulangi shalatnya karena dalam kondisi ini tidak ada muwaalah (berturut-turut) dalam wudhunya dan jedanya telah berlangsung lama.
Allah Subhanhu wa Ta’ala mewajibkan membasuh seluruh anggota wudhu. Barangsiapa tidak membasuh sebagian dari anggota wudhunya walaupun sedikit, maka seakan-akan dia tidak membasuh keseluruhannya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah hadis riwayat Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki berwudhu dan tidak membasuh sebagian dari kakinya sebesar kuku sehingga ia pun menyuruhnya mengulang wudu dan shalatnya. Lantas lelaki itu kembali berwudhu dan melakukan shalat.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkannya dengan redaksi yang sama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.