Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lumpuh dan tidak mampu mengontrol kedua kemaluan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lumpuh Dan Tidak Mampu Mengontrol Kedua Kemaluan

Pertanyaan

Allah mentakdirkan saya terjatuh dari sebuah pohon kurma sehingga mengakibatkan lumpuh sebelah tubuh sejak kurang lebih lima tahun lalu. Saya juga tidak dapat mengontrol kedua kemaluan. Saya shalat sambil berbaring di atas tempat tidur dan bersuci dengan bertayamum. Terkadang saya berdiri dengan kursi dan membasuh wajah dan kedua tangan hingga siku-siku. Apa hukum masalah ini? Semoga Allah memberikan pahala bagi Anda.

Jawaban

Anda harus beristinja (cebok) dan berwudhu ketika akan melaksanakan shalat setelah masuk waktunya lalu melaksanakannya langsung. Jika ada sesuatu yang keluar ketika shalat maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan perempuan mustahadah untuk cebok dan berwudu pada setiap shalat. Jika Anda tidak dapat wudhu dengan air maka boleh bertayamum dengan debu ketika ingin melaksanakan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'