Hadis yang dimaksud adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha , dengan redaksi yang berbunyi
“Siapapun wanita yang membuka pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak tabir antara dirinya dengan Allah”
Dan diriwayatkan juga oleh Ahmad, ath-Thabrani, al-Hakim dan al-Baihaqi dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anha, dengan redaksi yang berbunyi,
“Siapapun wanita yang membuka pakaiannya di selain rumahnya sendiri, maka Allah `Azza wa Jalla akan merobek tabir dirinya.”
Maksud Rasulullah dalam hadis tersebut – wallahu a’lam – adalah, melarang wanita agar jangan begitu gampang membuka pakaian di luar rumah suaminya, sehingga auratnya bisa terlihat dan dituduh berbuat maksiat ataupun tuduhan yang lainnya. Adapun membuka pakaian di tempat yang aman, seperti di rumah keluarga atau muhrimnya, dengan tujuan untuk tukar pakaian, beristirahat dan tujuan lainnya yang diperbolehkan, serta tidak menimbulkan fitnah, maka hal itu sama sekali tidak dilarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.