Laki-laki yang menyelamatkan seorang wanita non-mahram dari kecelakaan tidak menjadi mahram baginya. Sebab, hubungan mahram terwujud dengan adanya nasab, pernikahan, atau susuan. Ini sebagaimana yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-Quran dan Sunnah. Adapun anggapan sebagian orang awam bahwa jika seorang lelaki menyelamatkan wanita lalu dia menjadi mahramnya, maka ini tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syariat. Itu merupakan pernyataan yang tidak benar. Meskipun begitu, Insya Allah atas jasa tersebut Anda mendapatkan pahala yang besar dari-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.